Badan Kesbangpol Inhu Sukses Sosialisasi Peraturan Ormas di Batang Cinaku

Mutiara-Indonesia.com- Rengat – Riau – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hulu, Riau menggelar acara sosialisasi peraturan perundang – undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Batang Cinaku pada Senin pagi.

Acara sosialisasi dengan jumlah peserta 40 orang tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Inhu Elpi Pistori.

Membaca sambutan Kepala Badan Kesbangpol Inhu Bambang Iramawan, Epi Pistori mengatakan, acara sosialisasi dapat memperkuat silaturahmi dan wadah menyatukan persepsi terkait keberadaan Ormas.

“Dengan harapan, seluruh peserta mendapatkan pembekalan, solusi dari berbagai permasalahan yang ada,” kata Elpi Pistori.

Sosialisasi ini juga dalam rangka menyikapi tantangan dalam pembangunan yang lebih baik di Indragiri Hulu.

Seperti diketahui bahwa Ormas adalah salah satu wadah warga dan masyarakat untuk berekspresi dan mengapresiasikan fikiran di tengah masyarakat, bangsa dan negara.

Melalui wadah Ormas, dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi ditengah masyarakat secara profesional.

Merujuk kepada keinginan dalam koridor demokrasi sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa. Dan, tanpa harus kehilangan jati diri serta identitas sebagai bangsa yang beradab.

“Pertemuan ini sangat urgen dilaksanakan karena pendirian Ormas secara administrasi dan keanggotaan bermula dari tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya.

Tentunya, sebagai aparat yang berada di garda terdepan dalam proses pendirian suatu Ormas harus mengetahui peraturan perundang – undangan terkait itu.

Fungsinya sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi Ormas yang ada di desa maupun kelurahan.

Semua menyadari bahwa pembangunan tidak akan dapat berjalan baik apabila tidak didukung oleh komponen masyarakat dan Ormas.

“Oleh karena itu, peran Ormas harus lebih ditingkatkan baik dari SDM maupun aspek lainnya,” sebutnya.

Ormas juga perlu di awasi keberadaan dan kegiatannya dalam mendukung program pembangunan sesuai dengan pasal 6 pada poin A- G Undang – Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Ormas.

Agar semua program Ormas optimal penting kontrol dari pemerintah. Agar kegiatan ini sukses, Badan Kesbangpol Inhu mengundang Nara sumber Indra prayoga dari Badan Kesbangpol Riau.

Acara juga di hadiri oleh Plt Sekretaris Kecamatan Batang Cinaku Baduwani dan 40 peserta dari Kepala Desa (Kades) se Batang Cinaku dan Kaur Desa.

Pada kesempatan itu, sebagai narasumber acara, Indra Prayoga menjelaskan tatacara pendirian Ormas, tujuan dan fungsi Ormas di tengah masyarakat serta cara pengawasan aktivitasnya.

Karena, semua itu penting untuk diketahui peserta sehingga dapat selalu memantau aktivitas dan program kegiatan ormas tersebut sesuai dengan aturan.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top