Badan Kesbangpol Inhu Gelar Sosialisasi Peraturan Ormas Bagi Perangkat Desa di Seberida

MI, Inhu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hulu, Provinsi Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bagi perangkat desa se-Kecamatan Seberida.

Acara dilaksanakan pada Selasa (26/9) pukul 09.05 WIB di Aula Kantor Camat Seberida, Inhu dengan jumlah peserta 40 orang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhu Bambang Indramawan melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Inhu Elpi Pistori mengatakan, kegiatan itu diikuti oleh seluruh perangkat desa se Kecamatan Seberida.

“Yakni, 11 Sekretaris Desa (Sekdes), 11 Kaur Kesejahteraan Rakyat dan 11 Tokoh Pemuda serta 7 Kasi Trantib beserta staf agar mendapatkan pembekalan,” kata Elpi Pistori.

Ia mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan bagi Perangkat Desa Se Kecamatan Seberida adalah penting. Karena, dalam melayani masyarakat dihadapkan dengan beragam persoalan, terlebih menjelang Pemilu 2024. “Tentu, semua berharap situasi dan kondisi tetap aman dan damai, memahami fungsi dan keberadaan Ormas yang ada di daerah masing – masing,” katanya.

Perlu diketahui bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah salah satu wadah warga, dan masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya di tengah masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan wadah ini dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi, keinginan dalam koridor demokrasi yang dianut sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa tanpa harus kehilangan jati diri dan identitas sebagai bangsa yang santun dan beradab.

Sedangkan, pendirian suatu organisasi kemasyarakatan secara administrasi dan keanggotaan bermula dari tingkat desa atau kelurahan dan aparat berada di garda terdepan dalam proses pendirian suatu organisasi.

“Pemerintahan Kecamatan harus mengetahui peraturan perundang undangan terkait dengan organisasi tersebut,” ujarnya.

Dimana, Ormas itu berfungsi sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan yang berada di desa atau kelurahan.

Peran Ormas dalam pembangunan adalah sesuai dengan Pasal 6 pada poin A –  G, Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa Ormas berfungsi sebagai wadah peran serta masyarakat dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional. Serta sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar Ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan 0erwakilan rakyat dan pemerintah.

Dimana, sebagai organisasi mengajak dan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Mensukseskan pembangunan, baik nasional maupun daerah dan menjamin terpeliharanya stabilitas nasional yang lebih mantap.

“Saya berharap semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga dapat menjalan fungsi sebagai kontrol terhadap aktivitas Ormas,” pintanya.

Sedangkan, Narasumber Analis Bidang Ketahanan Ekososbudgamas Bakesbangpol Provinsi Riau, Indra Prayoga menjelaskan tentang peraturan terkait pendirian dan pencatatan Ormas.

Bahwa, ketentuan umum Ormas didirikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi, kehendak dan kebutuhan.

“Selain itu, adanya kepentingan, kegiatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.

Seperti diketahui, tujuan Ormas, dijelaskan pada bab 3 Pasal 5 UU No 17 Tahun 2013 dan fungsi Ormas, Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 serta Hak Ormas, Pasal 20 UU 17/2013,

Berdasarkan kewajiban Ormas pada Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2013 yakni menciptakan situasi yang kondusif selama tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Merajut dan menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan komitmen bersama untuk menjaga kokohnya negara kesatuan Republik Indonesia.

“Harus kita ingat dan catat bersama adalah pilihan politik boleh berbeda namun harus saling menghormati dan menghargai pilihan masing-masing,” sebutnya.

Bahkan, harus bijak dalam membaca berita melalui media sosial serta tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak terbukti kebenarannya.

Dan berita hoaks lainnya yang dapat menimbulkan konflik, meresahkan serta mengganggu ketertiban umum. Untuk itu secara bersama menciptakan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang menyenangkan, sedangkan, pengawasan Ormas sesuai dengan Permendagri 56.

Dalam acara itu, Narasumber Pasi Ter Kodim 0302/Inhu Kapten Inf Aplison memaparkan terkait tema “Arah Kebijakan Peraturan Hukum Ormas”.

Ormas itu memiliki arah kebijakan misalnya memperkuat jaminan hak berserikat dan berkumpul, penguatan sistem sosial.

Sedangkan, larangan terhadap Ormas ada pada Pasal 59 UU NO. 17 Tahun 2013 JO UU NO. 16 Tahun 2017. Terutama sanksi adminitrasi dan sanksi pidana Jiak Ormas melakukan sifatnya melanggar hukum.

Camat Seberida, Agus Rianto pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Kesbangpol Inhu yang telah menggelar acara sosialisasi.

“Melalui kegiatan ini, peserta dapat menerima ilmu dan pembekalan terkait peraturan Ormas,” ujarnya.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top