Mutiara-Indonesia.com – Dalam kehidupan sosial yang beragam, hukum tidak hanya menjadi serangkaian aturan formal yang mengatur individu dan kelompok saja, hukum juga bukan hanya sekedar seperangkat aturan yang mengatur perilaku sehari-hari saja tetapi hukum lebih dari pada itu.
Hukum mencerminkan dinamika sosial, nilai-nilai yang kita anut, dan bagaimana kita berintegrasi sebagai masyarakat yang kompleks. Hukum penting dalam membentuk pemahaman dan untuk memecahkan permasalahan di kalangan masyarakat.
Apa itu Sosiologi Hukum?
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Kenapa sosiologi hukum itu dikatakan sebagai suatu cabang ilmu? Karena sosiologi hukum itu berasal dari studi Hukum yang berkembang sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan manusia dalam berhubungan dengan sesamanya, hal inilah yang mendorong lahirnya sosiologi hukum ini.
Studi ini tidak hanya melihat hukum secara yuridis dan formal, tetapi juga memperhatikan bagaimana hukum itu dapat terbentuk, diterapkan dan dipahami oleh suatu individu atau kelompok.
Kasus HukumÂ
Seperti kasus yang terjadi beberapa waktu yang meresahkan masyarakat kota padang tentang kasus tindak pidana penyiksaan yang terjadi pada anak SMP yang ditemukan mengambang di aliran sungai Batang Kuranji, jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji , Kota Padang. Pada saat itu terjadi aksi tawuran yang dilakukan oleh remaja salah satunya korban meninggal yang bernama Afif Maulana yang diduga juga ikut dalam aksi tauran tersebut.
Tindak pidana penyiksaan tersebut dilakukan oleh Tim Shabara Kepolisian Daerah Sumatera Barat, mereka menyatakan melakukan pengamanan aksi tawuran yang dilakukan oleh beberapa orang remaja tersebut.
“Bisa kita lihat alat-alat yang digunakan mereka untuk tawuran. Jika polisi malam itu tidak bergerak cepat, kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa lebih banyak lagi,” ujar Irjen Pol Suharyono.
Kejadian tersebut sangat menyita perhatian masyarakat, banyak dari masyarakat yang mengecam aksi polisi tersebut atas tindakan yang mereka lakukan kepada Afif Maulana dan beberapa pelaku tawuran lainnya. Masyarakat berpendapat perlakuan polisi tersebut sangat tidak pantas bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Dari media sosial yang telah beredar, pada saat sekarang banyak yang sangat geram dengan tindakan kepolisian yang sewenang-wenang terhadap jabatannya dan berprilaku melanggar kode etik profesinya. Sebagai seorang penegak hukum, polisi wajib melindungi dan melakukan pengamanan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran tetapi bukan untuk melakukan penyiksaan terhadap para pelaku terutama bagi anak yang di bawah umur.
Sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, orang yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, jika perbuatan orang tersebut sampai mengakibatkan luka berat akan diancam penjara 5 tahun dan bagi para penganiaya yang melakukan penganiayaan sampai membuat orang yang dianiaya meninggal maka akan dilakukan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini sangat membuat citra kepolisian buruk di mata masyarakat, seharusnya polisi dapat sebagai wadah untuk menerima aspirasi dan dapat membantu masyarakat tetapi malah membuat masyarakat mendapat ketidakadilannya.
Kepercayaan masyarakat menjadi hilang kepada kepolisian akibat pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Walaupun para penegak keadilan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tawuran tetap saja tindakan mereka tidak dibenarkan melakukan penyiksaan kepada para pelaku, bahkan membuat salah seorang pelaku sampai meninggal dunia dan diduga dibuang sampai ditemukan di bawah kolong jembatan.
Etika profesi kepolisian sangat diperbincangkan oleh masyarakat pada saat ini, kepolisian yang merupakan aparat penegak hukum yang memiliki etika profesi dalam suatu instansi maupun etika dalam melakukan tugas dan jabatannya, masyarakat menjadi tahu bahwa polisi pada saat ini tidak mengikuti kode etik profesinya, dan ini sangat diperlukan untuk ditindaklanjuti agar profesi polisi dapat dijalankan sesuai tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang Kepolisian.
Penegasan terhadap etika profesi juga sangat diperlukan agar para penegak hukum yang ada di Indonesia tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya karena suatu pangkat atau gelar yang disandangnya.
Pandangan Sosiologi Terhadap Hukum
Akibat banyaknya peristiwa yang terjadi di dalam hukum membuat pandangan masyarakat terhadap hukum tidak lagi tempat mereka mencari keadilan. Kebanyakan masyarakat mengatakan bahwa hukum itu “tajam ke atas tumpul ke bawah” yang mengartikan bahwa masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atas atau para penguasa daripada kelompok masyarakat miskin, dan tidak dapat dipungkiri bahwa hukum yang terjadi pada saat ini memang benar itulah yang terjadi.
Sosiologi hukum sangat dibutuhkan untuk permasalahan ini yaitu untuk melihat bagaimana peraturan yang telah dibuat itu terlaksana sebagaimana semestinya. Bagaimana cara pandang lain terhadap hukum tersebut agar dapat terealisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memandang hukum ini dari sosialnya bukan dari segi yuridisnya saja.
Sosiologi Hukum juga dapat menganalisis penerapan hukum yang terjadi di masyarakat tersebut apabila penerapan hukum itu memang tidak memberi keadilan kepada masyarakat itu sendiri.
Sosiologi hukum bukan hanya sebuah disiplin akademis, tetapi juga merupakan alat yang kuat dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan menggabungkan teori-teori sosiologis dengan praktik hukum, sosiologi hukum membantu memperdalam pemahaman tentang makna, tujuan, dan aplikasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendidikan hukum yang terintegrasi, membangun kesadaran akan hak dan kewajiban, serta mendukung advokasi untuk perubahan sosial, sosiologi hukum berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan nilai-nilai keadilan, kepatuhan terhadap hukum, dan partisipasi dalam proses hukum yang demokratis.
Dengan demikian, peran sosiologi hukum dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat tidak hanya relevan, tetapi juga krusial dalam memastikan terciptanya masyarakat yang adil, aman, dan berkeadilan bagi semua.
Di dalam akun sosial medianya, Dr. Imam Haryanto bertanya kepada para mahasiswa UPN Veteran Jakarta mengenai manfaat mempelajari sosiologi hukum untuk mahasiswa, yang mana mereka mengatakan: Sosiologi Hukum bermanfaat untuk memahami hubungan antara masyarakat dengan hukum saling mempengaruhi. Manfaat untuk karir mereka bahwa mereka lebih paham bagaimana masyarakat mematuhi hukum.
Oleh: Sri Van Dini (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah UIN IB Padang)