Bakesbangpol Inhu Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Rengat – Mutiara-Indonesia.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hulu, Riau menggelar acara sosialisasi bahaya narkoba, dalam rangka TMMD ke 120 TA 2024 Kodim 0302/Inhu di Desa Redang Rengat Barat dengan jumlah peserta mencapai 50 orang.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB dan dilaksanakan di gedung pertemuan Desa Redang dengan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuansing dan Puskesmas Pekan Heran.

Kepala Kesbangpol Inhu Bambang Indramawan melalui
Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan ElpiĀ Pistori, Senin (20/5) di Rengat mengatakan, tujuan acara untuk memberikan pemahaman bahaya narkotika kepada peserta.

“Alhamdulillah, acara sukses dan berjalan lancar. Apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif,” katanya di Rengat.

Peserta setelah selesai mengikuti acara dapat menyampaikan hasil yang didapat kepada masyarakat luas dan sekaligus sebagai pendukung gerakan anti narkotika.

Elpi Pistori juga menyebutkan, adapun peserta terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh wanita, pengurus PKK wilayah setempat.

Peserta terpilih yang diyakini akan berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran barang haram itu di Inhu. Sehingga generasi bangsa bebas dari narkotika.

“Adapun acara dalam rangka ikut mensukseskan program TMMD Kodim 0302/Inhu tahun 2024,” ujarnya.

ElpiĀ pistoriĀ juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu dirinya yang membuka acara mewakili Kepala Bakesbangpol Inhu. Guna, ikut mensukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0302/Inhu di tengah masyarakat.

Katanya, sebagai Bakesbangpol Inhu memberikan apresiasi atas inisiatif dan aspirasi untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini.

“Peserta nantinya, mampu menyerap informasi dan menyampaikan kembali kepada masyarakat, terutama keluarga, saudara dan tetangga,” harapnya.

Dengan harapan informasi sampai kepada semua pihak. Karena era globalisasi bangsa menghadapi berbagai persoalan terkhusus narkotika, penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berdampak negatif.

Menurut Elpi Pistori bahwa masalah narkotika sudah nasional dan internasional yang sangat kompleks, yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.

Secara nasional, dampak atau korban narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dampak atau korbannya bukan saja pada generasi muda, akan tetapi sudah merambah kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada ibu rumah tangga yang seyogyanya sebagai panutan dan pendidik utama dalam rumah tangga.

Permasalahan tersebut juga terjadi di kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dapat dilihat dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Riau Resor Indragiri Hulu.

Jumlah kejahatan terkait narkoba di Indragiri Hulu dari tahun 2017 – 2020 yakni pada tahun 2017 terjadi 33 kasus, tahun 2018 terjadi 50 kasus, tahun 2019 terjadi 61 kasus dan pada tahun 2020 terjadi 52 kasus.

Selanjutnya data warga binaan rumah tahanan negara kelas IIB Regat terkait narkoba juga meningkat, baik bandar/pengedar maupun pengguna.

Pada tahun 2017 terdapat 44 warga binaan kasus pengedar/bandar, dan 33 kasus pengguna. Tahun 2018 terdapat 65 warga binaan kasus pengedar/bandar, dan 51 kasus pengguna.

Tahun 2019 terdapat 36 warga binaan kasus pengedar/bandar, dan 109 kasus pengguna. Dan pada tahun 2020 terdapat 31 warga binaan kasus pengedar/bandar, dan 182 kasus pengguna.

Berdasarkan kondisi tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bertekad, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan bahaya yang harus ditangani secara dini, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada.

Salah satu upaya untuk menangani secara dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah dengan mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Ini sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sosialisasi ini tentu bermanfaat bagi diri sendiri, diharapkan dapat menyampaikannya juga kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara.

Nantinya, diharapkan mampu menyampaikannya kembali informasi, ilmu yang didapatkan dari instruktur. Oleh karena itu, lanjut Elpi Pistori, diminta keseriusan dan kesungguhan mengikuti kegiatan ini sampai selesai.

Karena, peserta memiliki tanggungjawab besar dalam mewujudkan dengan menyampaikan informasi bahaya menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika secara gelap kepada masyarakat lain.

Bahkan, menyampaikannya kepada pihak terkait apabila mengetahui atau melihat adanya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Mengetahui atau melihat adanya masyarakat yang sudah menjadi korban dan memerlukan rehabilitasi. Maka, dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan dan selanjutnya diteruskan ke badan kesatuan bangsa dan politik Inhu untuk dilakukan rehabilitasi.

“Kepada para instruktur saya ucapkan terima kasih untuk kesediannya memberikan materi pada acara sosialisasi ini,” ucapnya. ***

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top