MUTIARA-INDONESIA.COM- Rengat – Riau – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Indragiri Hulu, Riau menggelar kegiatan sosialisasi perundang – undangan peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Pasir Penyu pada Selasa pagi.
Kepala Bakesbangpol Bambang Indramawan diwakili Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Elpi Pistori mengatakan, kegiatan sosialisasi itu diikuti 40 orang peserta dari lima kelurahan, delapan desa se Kecamatan Pasir Penyu.
“Kegiatan berjalan lancar, dimulai pukul 08.00 – 11.30 WIB di Aula Kantor Camat Pasir Penyu,” katanya.
Adapun tujuan acara adalah membekali peserta agar memahami peraturan Ormas, arahan dan tujuan organisasi tersebut di tengah masyarakat.
Kata Elpi Pistori, suksesnya acara di hadiri oleh Elpi Pistori, S.KM ( Kabid ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan Kesbangpol Kab. Inhu mewakili Kaban Kesbangpol Kab. Inhu)
Aldiar Susenra, S.STP, M.Si
( Camat Pasir Penyu), Indra Prayoga, S.STP ( Analis Bidang Ketahanan Ekososbudgamas Kesbangpol Provinsi Riau).
Syamsir Arsyad ( Kasi Trantib Kec. Pasir Penyu), Drs. Rizalmi
( JF Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Kab. Inhu).
Aldi ( Kesbangpol Provinsi Riau). Novriwan ( Kesbangpol Provinsi Riau) dan Peserta Sosialisasi berjumlah 40 Orang terdiri dari ( Perangkat Desa dan Kelurahan Se-Kec. Pasir Penyu)
“Kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat silaturrahmi dan sebagai wadah dalam menyatukan persepsi,” ujarnya.
Dan gerak langkah khususnya dalam rangka menyikαpi berbagai permasalahan keormasan maupun permasalahan-permasalahan dan tantangan pembangunan di Inhu.
Organisasi Kemasyarakatan adalah salah satu wadah warga dan masyarakat untuk berekspresi dan mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan wadah ini mereka dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi, keinginan dalam koridor demokrasi yang dianut sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
“Tanpa harus kehilangan jati diri dan identitas kita sebagai bangsa yang santun dan beradab,” sebutnya.
Untuk diketahui, lanjut Elpi Pistori, bahwa pertemuan ini sangat urgen dilaksanakan karena pendirian suatu Ormas secara administrasi dan keanggotaan bermula dari tingkat Desa atau Kelurahan.
Sebagai aparat yang berada digarda terdepan dalam proses pendirian suatu organisasi kemasyarakatan.
Peraturan perundang undangan terkait dengan organisasi yang berfungsi sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan yang berada di Desa atau Kelurahan.
Pembangunan tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh komponen masyarakat lainnya termasuk organisasi kemasyarakatan yang ada.
oleh karena itu peran organisasi kemasyarakatan harus lebih ditingkatkan, baik itu dari sisi sumberdaya manusianya maupun aspek-aspek lain yang akan memperkuat organisasi kemasyarakatan.
Keberadaan Ormas, perlu selalu diawasi bersama, peran Ormas dalam pembangunan adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 pada poin a sampai g, undang-undang no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah peran serta masyarakat dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
Serta sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan perwakilan rakyat, dan pemerintah.
Sebagai organisasi mengajak dan mengikut sertakan masyarakat secara aktif dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Semua dapat menjalankan fungsi sebagai kontrol terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan yang menyimpang dari tujuan dibentuknya organisasi kemasyarakatan itu sendiri.
Dalam sambutannya, Camat Pasir Penyu Aldiar Susenra, S.STP, M.Si. mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Terutama, tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan organisasi masyarakat.
“Saya berharap acara ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat,” ujarnya.
Dan memberdayakan semua untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kegiatan organisasi masyarakat.
Selama acara ini berlangsung dapat berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengetahuan untuk memahami peraturan perundang – undangan dengan lebih baik.
“Terima kasih atas perhatian dan partisipasi kita semua, Semoga melalui acara ini, kita dapat memperkuat kesadaran hukum dan membangun masyarakat yang lebih baik bersama,” harapnya.
Narasumber, Indra Prayoga, S.STP ( Analis Bidang Ketahanan Ekososbudgamas Kesbangpol Provinsi Riau) menjelaskan, peraturan perundang – undangan Ormas.
Baik terkait UU Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Bahwa, peranan Ormas adalah bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat.
Baik pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat.
Ormas sebagai wadah jaminan hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara, merupakan lembaga partisipasi masyarakat dan penguatan sistem sosial.
“yang merupakan salah satu perangkat dalam sistem kenegaraan kita,” sebutnya.
Pemberdayaan dan penguatan kapasitas ormas, secara transparan dan akuntabel sehingga terwujud kemandirian dan profesionalisme. Ormas yang sehat, merupakan suatu yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. ***