MI, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 204,34 gram dalam dua penangkapan beruntun pada Selasa (4/3/2025) dini hari.
“Dua orang terduga pelaku, yakni seorang pelajar inisial KO (17) dan seorang pemuda inisial FL (18) merupakan warga Pekanbaru, kini diamankan di Polsek Rengat Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Pematang Reba – Pekanbaru, tepatnya di depan ruko di seberang Kantor Satpol PP Kabupaten Inhu. Petugas mengamankan seorang laki-laki bernama KO.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,11 gram di dalam tas pinggang miliknya. Selain itu, polisi juga menyita dua kantong plastik hitam dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
KO mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama FL Alias Farel. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan memburu FL.
Kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, sekira pukul 02.00 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap Farell (18) di depan Rumah Makan, di Jalan Lintas Pematang Reba – Rengat.
Saat digeledah, Farell kedapatan membawa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 103,23 gram dari dalam tas pinggangnya. Polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu kantong plastik bening, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh tersangka.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dalam peredaran sabu di wilayah Indragiri Hulu,” pungkas Misran.