MI, Rengat – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Rezita Meylani Yopi menyambut kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) dalam rangkaian kegiatan program sosialisasi anti korupsi pada Selasa pagi.
“Kita apresiasi kedatangan Tim KPK dalam program “Roadshow KPK RI” di Inhu,” kata Bupati Rezita.
Ketua Tim Pencegahan Korupsi KPK RI Bidang Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo beserta rombongan melakukan kegiatan sosialisasi anti korupsi kepada ASN di Inhu
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Yopi Arianto LT IV Kantor Bupati Inhu, peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
“Kegiatan ini membantu Inhu menuju bebas korupsi, masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Rezita dalam sambutannya juga menyebut sosialisasi akan mendorong lahirnya kinerja yang lebih baik.
Informasi yang diberikan KPK RI akan membantu pemerintah daerah dalam menyempurnakan penyelenggaraan kinerja serta tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih dan berintegritas.
“Terutama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Dengan program “Roadshow KPK RI” ini, kata Bupati diharapkan akan mendapatkan wawasan, pembekalan yang optimal untuk memperkuat komitmen mencegah korupsi.
Pada kesempatan itu, ketua Tim Pencegahan Korupsi KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo menyebutkan, sangat penting pemahaman terkait cara bebas korupsi.
“Ada banyak jenis kerawanan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Diantaranya gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal, karena kepentingan tertentu kepada pihak ASN yang memiliki jabatan tertentu.
Yang tujuannya bisa memperlancar pengurusan layanan yang diberikan atau untuk mempengaruhi keputusan.
Selanjutnya, suap yang diberikan pihak tertentu kepada ASN dengan jabatan tertentu, yang juga mempunyai kepentingan dengan kesepakatan pemberi dan penerima.
Bahkan, tindakan pemerasan atau pemaksaan yang digunakan seseorang dengan jabatan tertentu untuk mempengaruhi keputusan.
Serta tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan dengan cara melanggar aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu.
Maka, penting langkah strategi untuk mengantisipasi tindakan korupsi dan pelanggaran hukum.