Mutiara-Indonesia.com – Talangan adalah pemberian pinjaman uang atau membelikan barang dengan pembayaran di belakang. Haji berarti menunaikan salah satu ibadah yaitu dengan cara ziarah ke Baitullah dengan melaksanakan rukun dan kewajibannya yang telah ditentukan.
Adapun dasar fiqih yang membolehkan dana talangan haji adalah Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Di mana dalam Fatwa DSN MUI tersebut dikatakan bahwa akad yang digunakan dalam dana talangan haji adalah akad qardh wal ijarah.
Dana talangan haji, terkait pada ketentuan ibadah haji itu sendiri, dalam hal ini mengacu padu ketentuan “mampu dalam menunaikan ibadah haji, di mana Allah SWT saja tidak memaksakan jika kita sendiri belum mampu, terutama dalam hal ini terkait dengan uang.
Pro-kontra mengenai dana talangan haji telah menjadi wacana publik. Banyak pendapat yang muncul, Berbagai alasan dalam hal pro maupun kontra. Pertama, pihak yang pro terhadap dana talangan haji pada umumnya berpendapat bahwa dibolehkannya dana talangan haji adalah dengan pertimbangan bahwa hal tersebut memberikan fasilitas atau kemudahan bagi orang-orang yang sangat ingin menunaikan ibadah haji namun belum mampu dalam hal biaya.
Sebaliknya dalam hal kontra terhadap dana talangan haji, berbagai pendapat juga muncul. Ada pendapat yang mengatakan bahwa dana talangan haji harus dihentikan karena akibat dari dana talangan haji adalah munculnya antrian panjang calon jamaah haji, yang sesungguhnya belum memenuhi syarat istisha’ah.
Polemik boleh tidaknya dana talangan haji di perbankan akhirnya terselesaikan. Pembuat kebijakan menganggap, bank bisa memberikan dana talangan haji asal sesuai syariah dan manajemen risiko bank. Ketua MUI. Amidhan, mengatakan bank boleh memberikan talangan haji asalkan tidak memungut ujrah (fee) dari transaksi tersebut. Ujrah boleh diterima, bila bank ikut mengurus keberangkatan calon haji.
Penulis : Vardonal Dinata Chandra (Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang)