Mutiara-Indonesia.com – Zaman sekarang tidak heran lagi dengan berbagai macam dan trend-trend keluar, produk dan brand juga berlomba-lomba menarik perhatian masyarakat. Dalam mempengaruhi budaya masyarakat, apalagi masalah dalam dunia perbelanjaan yakni fashion yang mereka tampilkan agar terlihat bagus dan nyaman, baik dalam fashion ke kampus, kantor mau pun fashion mereka ke pasar.
Fashion merupakan fenomena kultural yang merupakan cara yang digunakan suatu kelompok atau individu untuk mengonstruksi dan mengkomunikasikan identitasnya dan orang cendrung membuat penilaian berdasarkan atas apa yang dipakai oleh orang tersebut. Upaya manusia untuk berhias agar tampilannya lebih dipandang.
Gimana sih untuk menjadi cantik dan terlihat wah? Pertanyaan begitu seringkali kita dengar di kalangan generasi Z bukan bahkan di kalangan ibu-ibu dengan ber fashion serba mewah, serba berkualitas dapat memanipulasi mata telanjang dalam penilaian buruk atau baik dari seseorang. Â
Perubahan pakaian termasuk perubahan besar, pada zaman dahulu orang banyak menggunakan pakaian yang rapi dan sederhana saja, akan tetapi adanya perkembangan zaman membuat setiap orang banyak mengunakan pakaian terkini memang sesuai zaman.
Di balik gerlapnya dunia fashion terdapat dimensi sosiologis dan hukum menarik untuk ditelusuri.
Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi, yang menggunakan metode kajian yang lazim dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosiologi. Sementara yang menjadi objek sosiologi hukum adalah:
Pertama, sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Kedua, sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.
Dalam kajian ilmu hukum paling tidak ada tiga faktor yang menjadi parameter sebuah produk hukum dapat berfungsi dengan baik, yakni :
a. Berfungsi secara Filosofis
Setiap masyarakat selalu mempunyai Rechtsidee, yakni apa yang masyarakat tau tentang hukum, misalnya hukum diharapkan untuk menjamin adanya keadilan, kemanfaatan dan ketertiban maupun kesejahteraan. Cita hukum atau rechtsidee tumbuh dalam system nilai masyarakat tentang baik dan buruk, pandangan mereka tentang individual dan kemasyarakatan dan lain sebagainya termasuk pandangan tentang dunia gaib.
Semua ini bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat sesuatu. Hukum diharapkan dapat mencerminkan sistem nilai baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat.
Menurut Rudulf Stamler, cita hukum adalah konstruksi pikiran yang mengarahkan hukum pada cita-cita masyarakat. Selanjutnya Gustaf Redburg seorang ahli filsafat hukum menyertakan bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif dan konstruktif, tanpa cita hukum maka hukum kehilangan maknanya.
b. Berfungsi secara sosiologis/empiris
Dengan dasar sosiologis sebuah produk hukum di terima oleh masyarakat secara wajar atau spontan.
c. Berfungsi secara yuridis atau normative atau peraturan atau kaidah hukum tertentu
Di dalam kaidah-kaidah hukum saling saling menunjuk yang satu terhadap yang lain. Sistem kaidah hukum yang demikian itu terdiri dari suatu keseluruhan hirarki kaidah hukum khusus yang tertumpu pada kaidah hukum umum.
Keberfungsian yuridis dari kaidah hukum diperinci dengan syarat-syarat: pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat hukum. Setiap produk hukum harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Jika tidak maka yang terjadi adalah batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal secara hukum.
Misalnya peraturan perundang-undangan formal di Indonesia harus dibuat secara bersama-sama antara presiden dengan DPR. Jika tidak maka Undang-Undang tersebut batal demi hukum.
Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis atau hukum dengan materi yang diatur. Ketidaksesuaian bentuk ini dapat menjadi alasan untuk membatalkan produk hukum tersebut. Misalnya jika UUD 1945 atau Undang-Undang terdahulu menyatakan bahwa sesuatu harus diatur oleh Undang-Undang, maka dalam bentuk Undang-Undanglah hal tersebut diatur. Kalau kemudian diatur dalam bentuk lain misalnya dalam Keputusan Presiden maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.
Ketiga, keharusan mengikuti cara-cara tertentu. Apabila cara-cara tersebut tidak diikuti, produk hukum tersebut batal demi hukum atau belum/ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan produk hukum (peraturan perundang-undangan) yang lebih tinggi. Sehingga sebuah Undang-Undang tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan UUD. Sosiologi hukum khususnya menawarkan perspektif kritis dalam memahami makna simbolik dan implimikasi dari belanja fashion mewah tersebut.
Makna simbolik: gaya hidup mewah termasuk ke dalam hal fashion, sering dikaitkan dengan status sosial, kekayaan, dan prestise. Konsumsi barang-barang branded dan limited edition menjadi cara individu untuk menunjukan identitasnya, selera dan nilai-nilai mereka, trend ini dapat dilihat sebagai bentuk konstruksi sosial dan budaya yang memaknai fashion sebagai penanda kelas dan hirarki sosial.
Implimikasi hukum: Di balik makna simboliknya, trend belanja fashion mewah juga memiliki hukum yang kompleks. Industri fashion termasuk brand mewah, sering dikritik atas praktik-praktik yang tidak etis dan ekspolitatih, seperti pelanggaran hak pekerja, pencemaran lingkungan dan penipuan konsumen.
Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum berinteraksi dengan norma dan nilai sosial yang mendasari fashion mewah. Serta dalam berinteraksi dan menyesuaikan dirinya, hal ini mencakup analisis regulasi ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan hak kekayaan intelektual dalam industri fashion. Contoh kasus dalam pemalsuan barang mewah salah satu contoh yang menunjukkan keterkaitan antara fashion mewah, sosiologi hukum dan implikasinya.
Peredaran barang palsu tidak hanya merugikan brand dan konsumen, tetapi juga dapat berimplikasi pada pelanggaran hak cipta dan trademark dan di sini tentunya harus selalu bijak dalam memperhatikannya, sudut demi sudut.
Kesimpulan
Memahami gaya mewah dari sudut pandang sosiologi hukum membuka wawasan tentang makna simbolik dan implikasi hukum dari trend belanja fashion. Perspektif ini mendorong kita untuk kritis terhadap konstruksi sosial yang melingkupi fashion dan mendorong advokasi hukum untuk melindungi hak-hak pekerja, konsumen, dan lingkungan dalam industri fashion. Hal tersebut perlu dikajinya objek dan subjek sosiologi hukum untuk menerapkannya.
Oleh: Delva Nadia Fitri (Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)