MI, Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Selasa (20/08) Siang.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap jawaban Pemerintah Kuansing atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Pada agenda pandangan akhir tersebut, 25 anggota DPRD Kuansing yang hadir menyetujui rancangan Perda RPJPD 2025 – 2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengapresiasi DPRD Kuansing atas telah disetujuinya rancangan Perda RPJPD 2025 – 2045 dan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kuansing karena telah menyetujui dua Ranperda tersebut menjadi Perda,” ucapnya.
Bupati Suhardiman juga mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing yang telah memberikan saran dan masukan terhadap rancangan Perda tentang RPJPD Kuansing tahun 2025 – 2045. “Begitu juga kepada seluruh stakeholder atas partisipasinya dalam menyusun dua rancangan Perda tersebut,” ungkapnya.