Mutiara-Indonesia.com – Kesadaran hukum masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya saat ini dirasakan masih sangat kurang. Hal tersebut berdampak pada tingginya pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan banyaknya terjadi kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, sepanjang tahun 2022 telah terjadi kecelakaan sebanyak 2.956 kasus. Ini menjadi sebuah tantangan bagi pihak kepolisian untuk mampu menerapkan sanksi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera.
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Teknologi seperti sistem tilang elektronik (E-Tilang), aplikasi mobile untuk pelaporan pelanggaran, dan penggunaan big data serta analitik telah memungkinkan penegakan hukum yang lebih efisien dan efektif yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menajemen penindakan serta pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
Dengan system e-tilang, pelanggar hanya membayar denda pada pasal yang dilanggar melalui rekening bank milik pelanggar. Hal ini diharapkan mampu mengurangi bahkan meniadakan tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang tidak bertanggung jawab dan tidak mematuhi etika sebagai penegak hukum.
Adapun beberapa strategi baru yang bisa diterapkan oleh pihak kepolisian dalam penegakan hukum di era digital ini yaitu:
Penggunaan Sistem Eelectronic Trafic law Enforcement (ETLE)Â
E-TLE atau yang dikenal oleh masyarakat dengan tilang eletronik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Dengan adanya E-TELE ini dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, mengurangi potensi korupsi dari oknum-oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas. Dalam konteks sosiologi hukum, teknologi ini dapat memperkuat legalitas dan legitimasi hukum.
Aplikasi Mobile Untuk Pelaporan PelanggaranÂ
Penggunaan Aplikasi Mobile yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran lalu lintas secara real-time adalah strategi lain yang lebih efektif.
Metode ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan memperkuat norma sosial terhadap kepatuhan lalu lintas. Partisipasi masyarakat ini juga akan mendukung teori kontrol sosial yang menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Integrasi Big Data
Teknologi analitik big data dan analitik memungkinkan penegak hukum untuk mengidentifikasi pola pelanggaran dan kecelakaan, serta merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif. Menurut Lukman, (1993) analisis data yang diperoleh dari berbagai sumber memungkinkan penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsive, sesuai dengan teori system yang menekankan pentingnya informasi dalam proses hukum.
Pengembangan Sistem Manajemen Lalu Lintas Berbasis IoT (Internet of Things)
Sistem manajemen lalu lintas berbasis IoT menggunakan sensor dan perangkat pintar untuk mengatur aliran lalu lintas secara real-time. Sistem ini dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya dengan menciptakan lingkungan hukum yang lebih produktif dan terstruktur sehingga tercapainya sebuah efektivitas hukum lalu lintas.
Tantangan dalam Implementasi
1. Infrastruktur yang Belum Merata
Ketidakmerataan infrastruktur digital di Indonesia menjadi tantangan utama dalam implementasi teknologi penegakan hukum lalu lintas. Beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil, masih belum memiliki akses yang memadai terhadap teknologi ini.
Dikutip dari RRI, Direktur Lalu Lintas-Dirlantas-Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Hilman mengatakan penerapan tilang elektronik di Sumatera Barat hingga saat ini hanya terdapat di Kota Padang, Hal itu disebabkan karena keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana yang tidak mendukung tadi.
2. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat
Pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap teknologi baru ini sangat penting. Tanpa Pendidikan yang memadai, masyarakat mungkin tidak memahami cara kerja system ini atau merasa skeptis terhadap keadilannya, yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan hukum.
3. Privasi dan Keamanan Data
Penggunaan teknologi digital menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data. Menurut teori sosiologi hukum, perlindungan data pribadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap system hukum dan mencegah penyalahgunaan informasi.
4. Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya
Implementasi teknologi digital memerlukan investasi yang signifikan, baik dalam hal perangkat keras maupun perangkat lunak. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang terlatih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan instansi terkait
5. Adaptasi hukum dan Regulasi
Regulasi yang ada harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Penyusunan aturan baru serta penyesuaian prosedur hukum yang ada agar selaras dengan teknologi yang digunakan sangat penting untuk menciptakan system hukum yang responsif.
Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, akan dilakukan penambahan sarana dan prasarana di Kota Padang. Direncanakan 20 titik ruas jalan di Kota Padang dilakukan penambahan kamera pengawas untuk dapat menerapkan tilang elektronik. Yang mana sebelumnya telah dilakukan pemasangan sejumlah kamera pengawas (Etle) di Kota Padang.
Diantaranya di Simpang empat antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi. Kemudian, Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H. Agus Salim. Kemudian Simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A. Yani.
Pengendara yang melakukan kesalahan seperti melawan arus, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan melanggar lampu lalu lintas akan terdeteksi oleh CCTV e-tilang ini.
Namun kita dapat melihat sendiri penerapan e-tilang di Kota Padang belum sebanyak dibandingkan tilang manual. Masih banyaknya polisi yang berjaga di pos-pos yang tersedia menandakan bahwa penerapan e-tilang ini belum sepenuhnya mampu menggantikan peran kepolisian untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.Â
Kombes Pol Hilman menyampaikan, tilang manual masih tetap diberlakukan terhadap pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan orang lain kecelakaan.
“Sementara itu, bagi pelanggaran yang tidak mengakibatkan kecelakaan, petugas hanya memberi teguran simpatik,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalulintas. Sebab hingga saat ini tingkat kecelakaan lalu lintas masih tinggi dan seringkali menyebabkan kematian pada pengguna jalan.
Maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum lalu lintas di era digital menawarkan banyak keuntungan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan peraturan. Namun tantangan yang dihadapi, seperti infrastruktur yang belum merata, kesadaran masyarakat, privasi data, keterbatasan anggaran, dan adaptasi regulasi, harus diatasi dengan strategi yang tepat.Â
Dari perspektif hukum sosiologi, penegakan hukum yang efektif memerlukan system yang adaptif, partisipasi publik yang aktif, serta perlindungan hak-hak individu. Dengan upaya terpadu antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, efektivitas penegakan hukum lalu lintas di era digital dapat tercapai, menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Indonesia.
Oleh: Fauziah Fadillah (Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)