Teluk Kuantan, Riau – Mutiara-Indonesia.com – Hanya hitungan beberapa jam saja, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Rabu (23/8) .
Terungkapnya kasus tersebut berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya di hari yang sama oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Novris S. Simanjuntak.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris didampingi Plh. Kasi Humas AKP Feri, Kamis (24/8) membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengembangkan dan menangkap pelaku lainnya.
Dijelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SD (53) yang perannya pada kasus sebelumnya adalah sebagai “perantara/kurir yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan pelaku sebelumya atas nama HA yang sudah diamankan sebelumnya dari GD (DPO).
“Pengungkapan pelaku ini berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku HA yang mengatakan memperoleh 1/2 (setengah) kantong narkotika jenis sabu dari GD melalui perantara SD,” jelas Feri.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SD di jalan Desa Sako Kecamatan Pangian saat sedang duduk-duduk di atas sepeda motor miliknya. Setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna merah berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri.
SD mengakui bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada HA atas perintah GD (DPO). Dan dari hasil Test Urine yang dilakukan kepada pelaku hasilnya negatif ( – ) Ampethamine.
Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di TKP antara lain : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor tracker merek Kawasaki warna hitam hijau, 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna biru, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih , 1 (satu) buah plastik kantong asoi warna putih dan 1 (satu) buah plastik warna merah.
“Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Kuansing guna kepentingan proses Hukum dan
terhadap pelaku SD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Feri.