HUT ke-19 RI, 464 WBP Rutan Rengat Terima Remisi

MI, INHU – Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, sebanyak 464 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat menerima Remisi Umum tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan, Sabtu siang (17/08).

Dari 464 WBP yang memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT RI ke-79, 3 orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Julius Barus kepada Perwakilan WBP Rutan Kelas II B Rengat.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bupati Inhu mengucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

Bupati juga berpesan agar hari peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Di kesempatan ini, juga turut ditampilkan drama Kolosal persembahan dari WBP Rutan Rengat, yang kemudian dilanjutkan dengan Bupati Inhu beserta rombongan melihat hasil Karya Warga Binaan di Rutan Klas IIB Rengat.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top