Kapolda Sumut: RJ Wujudkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Medan, Mutiara-Indonesia – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.

Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang bisa dirasakan semua pihak yang memenuhi syarat RJ,” katanya, Senin.

Akan tetapi, RJ tidak untuk semua perkara, sesuaikan dengan ketentuan. RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial.

“Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.

Restorative Justice sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top