MI, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang meringkus seorang laki-laki paruh baya yang kedapatan memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial SG alias Nono alias Abak (49), warga Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim diamankan di rumahnya beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 9,25 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (24/5) siang mengatakan penangkapan tersangka SG dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, Kamis (23/5) sekira pukul 16.10 WIB.
Misran menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang diterima salah seorang personel Polsek Kelayang. Kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Kelayang untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memburu dan mengamankan tersangka.
“Hanya beberapa jam saja di lapangan, tim memperoleh informasi yang mengarah pada seorang laki-laki paruh baya, yakni SG sekira pukul 16.10 WIB. Lalu Kapolsek dan tim menggerebek sebuah rumah yang disaksikan perangkat RT setempat,” jelas Misran.
Namun, lanjut Misran, saat tim hendak masuk ke dalam rumah, seorang laki-laki melarikan diri melalui pintu belakang, untung saja rumah itu telah dikepung dan laki-laki yang mengaku berinisial SG tersebut berhasil diamankan di belakang rumahnya.
“Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang dari kantong celana tersangka yang berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp 13 juta, hasil penjualan sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, ditemukan lagi berbagai barang bukti lainnya terkait peredaran sabu,” pungkas Misran.