MI, INHU – Sakit hati karena tidak mau pindah rumah, FU (27) warga asal Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat melakukan percobaan pembunuhan dengan cara meracuni temannya FR (33) warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7/24) di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP).
Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang di Rengat, Jumat (26/7) sore mengatakan antara korban dan pelaku tinggal serumah di perumahan karyawan PT TPP, Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala.
“Karena pelaku sudah menikah, maka pelaku minta korban untuk pindah rumah ke blok lain,” kata Manapar.
Berulang kali pelaku minta korban pindah rumah namun korban tak juga pindah, meski perusahaan sudah menyiapkan perumahan khusus untuk karyawan yang belum menikah.
Hingga akhirnya, Kamis (18/7) malam, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku memasukan racun kayu sebanyak dua sendok ke dalam jirigen tempat air minum yang biasa dibawa korban kerja.
Paginya, sebelum korban berangkat kerja, pelaku kembali memasukan racun kayu ke dalam magicom dan kuali berisi gulai ayam yang masih berada di atas kompor milik korban.
Sekira pukul 10.00 WIB, korban mengeluh pusing dan mual, kemudian kejang-kejang. Melihat hal ini, teman-teman kerja korban berusaha membantu korban dan melarikannya ke Puskesmas terdekat. Hasil diagnosa petugas medis, korban keracunan. Hingga saat ini, korban masih dirawat secara intensif oleh pihak medis.
Di sisi lain, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu dan dalam hitungan menit, Unit Reskrim tiba di lokasi kejadian untuk menyelidiki hal tersebut.
Tak butuh waktu lama, esoknya, Unit Reskrim mengamankan pelaku dan mengakui semua perbuatannya, bahkan ditemukan juga di kamar pelaku, botol racun kayu yang digunakan untuk membunuh korban.
“Tersangka kasus perencanaan pembunuhan dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu,” ucap Manapar Situmeang.