Kasus Penyediaan Bibit dan Pakan Ternak, Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Lainnya

Padang, Mutiara-Indonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Selasa (25/7).

Ketiga tersangka yakni Direktur CV Putri Rafna Dewi berinisial PRS, Direktur CV. Lembah Gumanti berinisial WI dan Direktur CV. Adyatma berinisial AIA yang merupakan rekanan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi didampingi oleh Asisten Pidana Khusus, Hadiman menjelaskan penahanan dilakukan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

“Untuk tersangka Inisial PRS dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Padang sedangkan untuk Tersangka Inisial WI dan Tersangka Inisial AIA dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Diketahui bahwa tersangka untuk kasus ini adalah 6 (enam) orang dan sebelumnya pada Tanggal 14 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka.

Para tersangka itu adalah DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan FA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara di Dinas Peternakan Provinsi. Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan.

“Ketiga tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lapas Perempuan Padang pada 14/7,” tambahnya.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top