MI, JAKARTA – Dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024), Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan pelaksanaan pesta demokrasi 2024 itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Menyikapi arahan Jaksa Agung itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Selasa (31/10) menegaskan akan mengawasi kejaksaan agar jajaran Kejaksaan tetap bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Ia pun mengajak peran serta masyarakat melaporkan bila ada ditemukan oknum kejaksaan yang tidak netral atau terlibat dalam tahapan Pemilu 2024.
“Kami juga melakukan pemantauan melalui pelacakan informasi, pengecekan media, termasuk media sosial, apakah ada indikasi amanat Jaksa Agung tidak dilakukan karena terjadi dugaan tidak netral,” kata Barita Simanjuntak
Terkait netralitas ini sudah disampaikan berulang kali di berbagai kesempatan. Bahkan dengan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan akan menindak Tegas oknum kejaksaan ikut terlibat politik praktis.
“Untuk itu, Komjak membuka ruang pengaduan bagi publik memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan publik yang masuk ke Jaksa Agung,” kata Barita.
Termasuk dalam penegakkan hukum terkait tahapan pemilu, Jaksa Agung juga minta jajarannya agar dalam proses penegakan hukum tetap menjaga kondusifitas dalam proses tahapan pemilu yang berjalan.
“Tidak boleh ada kepentingan, tetapi harus murni penegakan hukum,” tegas Barita.
Lebih lanjut Barita Simanjuntak menyampaikan, bahwa Kejaksaan memiliki peranan sentral dalam penegakan hukum terutama dalam mengawal negara dan pemerintah untuk melaksanakan agenda konstitusional negara. Sebab secara yuridis sesuai amanat UU 11/2021 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU serta Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai intelijen penegakan hukum.
“Secara sosiologis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang demikian tinggi khususnya empat tahun terakhir di bawah Jaksa Agung Burhanuddin menjadi landasan kuat untuk mengawal, menjaga dan mengamankan agenda konstitusional bangsa dalam pesta demokrasi.Di pundak Kejaksaan dibebankan harapan rakyat agar terlaksana pemilihan umum yang demokratis, adil dan berkualitas,” tutup Barita Simanjuntak.