Kejari Inhu Naikkan Kasus Dugaan Tumpang Tindih SHM ke Tahap Penyidikan

MI, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menaikkan kasus dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan Luas ± 6 (Enam) Hektar.

Tanah yang dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004 telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu Tahun 2004.

Namun kemudian, di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor: 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.

Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen, M. Ulinnuha mengatakan penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural”.

“Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 30 saksi, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor: 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

“Hal ini diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum tersebut,” kata Ulinnuha.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top