Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota

MI, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pemasangan gelang Detection Kit kepada tahanan kota secara perdana, Rabu (14/8). Pemasangan gelang Detection Kit tersebut dilakukan kepada tahanan kota Kejari Inhu atas nama terdakwa Atizudin Lahagu alias Pendeta Lahagu Bin Fatiaro Lahago.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ulinnuha mengatakan Detection Kit adalah alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu.

“Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejari Inhu,” katanya.

Ulin menjelaskan bahwa alat/gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada terdakwa memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Bidang Intelijen Kejari Inhu, Doris Silalahi.

Diketahui, Kejari Inhu telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Atizudin Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu.

Pada tahap II ini, JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan Kota selama 20 hari sejak 14 Agustus 2024 hingga 02 September 2024.

Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Selain itu, terdakwa juga wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan yang disangkakan,” pungkas Ulin.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top