Kejari Inhu Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Rengat

Rengat, Riau – Mutiara-Indonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Pematang Reba, Selasa (15/8).

Nota kesepahaman bersama ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS)Kesehatan Cabang Rengat, apt. Firtiyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejari Inhu, Romiyasi, S.H. selaku Pihak Kedua.

Kepala Kejari Inhu, Romiyasi dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Romiyasi menjelaskan, selain di bidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.

“Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” jelas Romiyasi.

Romiyasi berharap dengan dibuatnya nota kesepahaman bersama ini maka penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara akan lebih efektif.

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat, apt. Fitriyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK mengucapkan terimakasih kepada Kejari Inhu yang telah bersedia melakukan Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama yang merupakan salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ini merupakan kerjasama yang strategis untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Fitriyah.

Fitriyah juga menyampaikan bahwa Kabupaten Inhu sudah menjadi terdepan dalam hal kepesertaan masyarakat dalam program jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), untuk itu besar harapan agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top