MUTIARA INDONESIA.COM – Rengat – Riau – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Indragiri Hulu, Riau Emi Amalia M.Sc menyebutkan sebanyak 43.903 kemasan produk yang tidak memenuhi ketentuan dimusnahkan.
Produk itu berupa kemasan makanan dan obat – obatan hasil pengawasan Loka POM periode Januari – November 2024.
“Proses pemusnahan, Kamis pagi, di Kantor Loka POM Pematang Reba berjalan lancar,” katanya.
Kemasan produk sebanyak 43.993 tersebut dihitung secara ekonomi bernilai Rp998.308.147.
Sedangkan, acara pemusnahan barang dan obat – obatan yang tidak sesuai ketentuan itu, dilakukan oleh Loka POM Indragiri Hulu bersama lintas sektor terkait.
Untuk diketahui, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk.
Agar produk obat dan makanan yang beredar memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam pembangunan pemerintah di bidang kesehatan.
Seperti, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya.
“Termasuk, suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu,”ujarnya.
Bahkan, produk tanpa izin edar atau ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku akan disita.
Menurutnya, terhadap produk yang dimusnahkan itu, dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan.
Kemudian, diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT Tenang Jaya Sejahtera Desa Kutamekar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu selama tahun 2024 juga telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang obat dan makanan.
Dari dua kabupaten, Inhu dan Kuansing dengan temuan sejumlah 48 item kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik dengan nilai keekonomian Rp153.705.285.
“Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk senantiasa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi,” pintanya.
Masyarakat juga sebaiknya cerdas dalam memilih dan membeli obat, terlebih obat-obat yang membutuhkan resep dokter dari yang berwenang.
Karena, obat dan makanan memiliki peran penting dan strategis terkait aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional serta daya saing bangsa.
Tentunya, untuk mewujudkan ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri.
Dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan. ***