MI, Pekanbaru – Masa tahapan kampanye berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024, yang sudah dimulai sejak 28 November 2023, selanjutnya 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang.
Pada masa tenang ini KPU Riau mengingatkan agar peserta pemilu ataupun masyarakat untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang berbau kampanye, termasuk juga banner atau iklan yang ada di media agar sudah tidak tayang pada Minggu 11 Februari 2024.
“Untuk semua atribut kampanye, pada Minggu 11 Februari 2024, sudah tidak ada lagi boleh terpasang, baik itu yang berupa atribut berupa spanduk, banner yang berada di jalan-jalan, tempat-tempat umum dan lainnya, kita minta kesadaran para Caleg ataupun tim sukses masing-masing paslon Presiden / Wakil Presiden untuk membuka atribut mereka,” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto, kepada wartawan dalam kegiatan diskusi Pemilu bersama media, Sabtu (10/02) sore di salah satu cafe di Pekanbaru.
Begitu juga dengan tulisan atau pemberitaan terkait dengan peserta Pemilu Caleg ataupun Presiden dan Wapres yang bernilai mempromosikan mereka juga dilarang.
“Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terkait APK ini,” tegasnya lagi.
Sementara, ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terkait dengan atribut atau APK para Caleg ataupun Capres dan Cawapres yang masih terpasang di masa tenang selama tiga hari ke depan.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan media sosial Bawaslu Riau dalam melaporkan jika ditemukannya pelanggaran atau atribut para calon yang masih terpasang.
“Kontrol yang dilakukan termasuk juga dengan di media online, media sosial, karena kita menginginkan agar Pemilu 2024 ini bisa berjalan aman, lancar jujur adil dan kondusif, semua pihak berperan mewujudkan hal itu,” pungkasnya.