Miliki Sabu 3,55 Gram, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu

MI, INHU – Seorang laki-laki, HS alias Mencret (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Pasalnya, laki-laki paruh baya itu kedapatan memiliki dan menguasai serta mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran,  Rabu (21/5) siang mengatakan penangkapan terhadap penikmat sabu itu dilakukan Senin, 20 Mei 2024, pukul 16.30 WIB di Jalan Pasiran, di belakang pasar Air Molek, Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu.

“Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 3,55 gram,” katanya.

Misran menjelaskan pada Senin (20/5) sore, salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi, ada laki-laki paruh baya yang sedang bertransaksi sabu-sabu di jalan belakang pasar Air Molek.

Hal tersebut dilaporkan pada Panit I opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Sudarma Wijaya, kemudian diteruskan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri.

Atas perintah Kapolsek, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang berjalan menuju tempat parkir sepeda motornya di pinggir jalan. Tim langsung mengamankan laki-laki itu.

Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok di dalam laci dashboard sepeda motornya yang berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang. Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang kenalannya.

“Sampai saat ini unit Reskrim terus memburu kenalan tersangka yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu,” jelas Misran.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top