Pemkab Inhu Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu Serentak Tahun 2024

MI, INHU – Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Irma Junita menghadiri  sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan mahkamah konstitusi pada Pemilu serentak Tahun 2024, Jumat (21/6) siang.

Kegiatan yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Inhu  juga dihadiri Ketua KPU, Perwakilan Forkopimda, Camat Sungai Lala, Kades Perkebunan Sungai Lala serta undangan lainnya.

Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian dalam sambutannya mengatakan bahwa pada 29 Juni 2024 akan diadakan PSU di TPS 004 di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Sosialisasi dilakukan untuk menjalankan Putusan MK No 251, KPT KPU RI No 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun Pada Pemilu serentak Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI No 968 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Teknis penyelenggaraan PSU untuk KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Ronaldi berharap tidak ada berita hoax/bohong, provokasi serta intimidasi atau ancaman terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala.

“Semoga semua proses tahapan dapat berjalan dengan lancar sehingga pelaksanaan PSU di Kecamatan Sungai Lala sukses dan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Ronaldi.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top