Mutiara-Indonesia.com – Rengat – Riau – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengoptimalkan sosialisasi program organisasi kemasyarakatan agar berperan aktif di tengah masyarakat dan membantu pembangunan daerah.
Untuk itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhu Bambang Indramawan melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Elpi Pistori mengatakan, program sosialisasi perundang – undangan Ormas berhasil dilaksanakan tahun 2023.
“Acara, Senin (20/11) di Batang Cinaku dan Selasa (21/11) di Sungai Lala, dengan peserta 40 orang setiap kegiatan,” kata Elpi Pistori di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, sosialisasi peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada seluruh masyarakat, perangkat desa dan kelurahan sudah berjalan baik.
Dan, akan terus ditingkatkan sesuai arahan Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi. Karena, keberadaan Ormas sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan bahkan perlu juga dilakukan pengawasan sehingga program organisasi berjalan maksimal.
“Seperti sosialisasi di Sungai Lala, peserta terlihat optimal dan fakus mengikuti,” ujarnya.
Ormas yang ada di Inhu menjadi mitra pemerintah dalam membangun daerah, sehingga seluruh peserta baik dari perangkat kelurahan maupun desa memahami betul terkait Ormas.
Sosialisasi ini untuk menyatukan persepsi dan menyikapi berbagai permasalahan yang akan dihadapi. Optimalisasi pembangunan di Inhu jika semua pihak dapat berperan aktif.
Sedangkan sebagai narasumber acara sosialisasi pada Selasa (21/11) di Sei Lala, Inhu dari Badan Kesbangpol Riau, Indra Prayoga menjelaskan proses, fungsi dan tujuan organisasi kemasyarakatan.
“Tatacara pendirian Ormas, tujuan dan fungsi Ormas di tengah masyarakat serta cara pengawasan aktivitasnya perlu diketahui,” ujarnya.
Karena penting untuk diketahui, peserta dapat selalu memantau aktivitas dan program kegiatan Ormas tersebut di Inhu agar sesuai dengan aturan.
Tentunya, sebagai aparat yang berada di garda terdepan dalam proses pendirian suatu Ormas harus mengetahui peraturan perundang – undangan terkait itu.
Fungsinya sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi Ormas yang ada di desa maupun kelurahan.
Semua menyadari bahwa pembangunan tidak akan dapat berjalan baik apabila tidak didukung oleh komponen masyarakat dan Ormas.
“Oleh karena itu, peran Ormas harus lebih ditingkatkan baik dari SDM maupun aspek lainnya,” sebutnya.
Ormas juga perlu di awasi keberadaan dan kegiatannya dalam mendukung program pembangunan sesuai dengan pasal 6 pada poin A- G Undang – Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Ormas.
Sedangkan, Camat Sungai Lala Elpahri Adha menyebutkan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang – undangan organisasi kemasyarakatan sukses di Sei Lala.
“Terima kasih atas digelarnya kegiatan tersebut, membekali pemerintahan desa dan kelurahan, kecamatan tentang keormasan,” ujarnya.
Semoga acara sosialisasi dapat berkelanjutan sehingga memotivasi dapat mendukung program pembangunan daerah.
Bahkan, perlu keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan proses pembangun, dalam arti Ormas juga ikut bersama – sama bekerja membangun negeri. ***