Personil Gabungan Polres Kuansing Musnahkan 24 Unit Rakit PETI yang Ditinggal Pemiliknya

Kuantan Singingi, Mutiara-Indonesia.com – Penindakan 24 (dua puluh empat) unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah, Selasa (11/07/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos, dan diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito, SH.MH, KBO Sat Intelkam Polres Kuansing Ipda Asrul, KBO Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Hainur Rasyid, SH, KBO Sat Samapta Polres Kuansing Ipda Abdul Razak, Personil Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah sebanyak 40 personil.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos. mengatakan informasi diterima dari masyarakat bahwa ada aktivitas PETI di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Menyikapi informasi tersebut personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah tiba di lokasi pertama yakni Dusun Pasongik, Desa Muaro sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, ditemukan sebanyak 11 (sebelas) rakit PETI yang tidak bekerja dan sudah ditinggal pemiliknya, kemudian di lokasi kedua di Dusun Kayu Batu, Desa Muaro sentajo ditemukan sebanyak 13 (tiga belas) rakit PETI yang tidak bekerja dan sudah ditinggal pemiliknya,” jelas Kompol Hendri.

Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan terhadap rakit PETI dengan cara dirobohkan dan dibakar sebanyak 24 unit mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut.

Polres Kuansing mengimbau agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dil apangan akan proses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila di wilayahnya ada aktifitas PETI,” pungkas Kompol Hendri.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top