MI, INHU – Unit Reskrim Polsek Seberida, mengamankan seorang laki-laki, YD (29) warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pengkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Pasalnya, tertangkap tangan mengedarkan narkoba diduga sabu-sabu.
YD diringkus di rumahnya, Jumat (8/12) sekira pukul 14.50 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 paket ukuran besar dan 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 10,29 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (11/12) siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai tersebut.
Misran mengatakan pada Minggu (3/12) personel Polsek Seberida mendapat informasi bahwa di Simpang IV Belilas kerap terjadi transaksi narkoba dan melaporkan informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Seberida, Kompol Hendrix.
“Mendapat laporan itu, Kapolsek Seberida mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Doni Widodo Siagian dan anggotanya untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Misran.
Setelah proses penyelidikan membuahkan hasil, Jumat (8/12) sekira pukul 14.50 WIB, unit Reskrim menggerebek sebuah rumah di Simpang IV Belilas. Tim mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YD. Ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran besar dan 11 paket kecil siap edar.
“Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba,” pungkas Misran. (Mor)