Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Kota Lama

MI, INHU – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Iptu Adam Efendi beserta tim berhasil meringkus seorang laki-laki yang tertangkap tangan tengah mengantongi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka HH alias Hendrik (42) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim),  Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (18/11) pukul 01.00 WIB dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 13,13 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (23/11) siang membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka HH alias Hendrik beserta barang bukti narkoba, sepeda motor dan barang lain terkait peredaran narkoba sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya,” ungkap Misran

Misran mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalintim Desa Kota Lama sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (16/11).

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni HH alias Hendrik. Selanjutnya, tim memburu dan melacak keberadaan Hendrik.

Kemudian pada Sabtu (18/11) dini hari, tim yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu berpatroli dan melihat seorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalintim diduga HH alias Hendrik.

Laki-laki itu langsung diamankan, saat digeledah, ditemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok dengan berat kotor 13,13 gram. Hendrik mengaku jika sabu itu didapat dari temannya AP di Kecamatan Lirik.

Namun ketika diburu ke Lirik AP tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. “Nama dan identitasnya sudah kita kantongi, tim akan terus memburunya,” ucap Misran.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top