Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Pria Terduga Pelaku Illegal Logging

Teluk Kuantan, Mutiara-Indonesia.com – Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho membenarkan penangkapan tiga orang diduga pelaku ilegal logging tersebut di Teluk Kuantan, Kamis (14/9).

Linter Sihaloho mengatakan telah menerima informasi adanya kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (13/9).

Selanjutnya Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku ilegal logging tersebut saat sedang melakukan pengolahan kayu.

“Hasil pengecekan di TKP dijumpai kayu olahan berupa broti 30 batang panjang 4 meter lebar 20 Cm tebal 2  dan papan 30 lembar panjang 4 meter lebar 7 Cm tebal 5 Cm serta tiga unit sepeda motor tanpa nopol,” jelas Linter.

Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Jo 12 haruf UU No 18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” tutup AKP Linter.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top