Polres Kuansing Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 

MI, Teluk Kuantan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),  Polres Kuansing melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Rabu (18/10).

Sosialisasi dibuka oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dan dihadiri oleh Kasium Polres Kuansing Aipda Afrizal, Kasikum Polres Kuansing Aipda Eko Kurnia, Para Paurmin, Kaurmin, Bag, Sat, Si Polres Kuansing, dan Para Kasium Polsek Jajaran.

Dalam sambutannya Kapolres Pangucap berharap para anggota mengerti dan memahami tentang Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepada Kasium dan para Kanit Polsek Jajaran jangan menganggap sepele terhadap administrasi yang ada di Kepolisian dan juga harus mengerti dengan tata cara dan aturan yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023. Semoga semua peserta dapat memahami materi dengan baik sehingga penerapannya nanti akan berjalan lancar tanpa kesalahan,” jelas AKBP Pangucap.

Kapolres juga berharap dengan sosialisasi ini semua personel Polres Kuansing dapat lebih memahami dan menerapkan administrasi dengan baik demi peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasium Polres Kuansing Aipda Afrizal.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top