Teluk Kuantan, Mutiara-Indonesia.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Polda Riau menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju, Singingi Hilir, pada pukul 18.00 WIB, Selasa (12/9).
“Tersangka yang diamankan adalah EES (23) asal Desa Gunung Mulya, Gunung Sahilan Kabupaten Kampar,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba IPTU Novris H Simanjuntak di Teluk Kuantan, Rabu.
Penangkapan berawal, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan pada 12 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Suka Maju, Singingi Hilir karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Dari penyelidikan itu, Tersangka EES (23) sedang berada di dalam rumah K (DPO) di Desa Suka Maju, Singingi Hilir.
Ketika tim mata elang mendekat, tersangka EES (23) sempat memegang tas merek Vans warna hitam yang kemudian dijatuhkan saat dilakukan penangkapan.
“Tas itu diambil polisi, saat pemeriksaan ditemukan berisi dua bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Selain itu, ada tujuh bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca virex, satu buah pipet dan satu buah botol warna hitam.
Dan, tiga bungkus plastik klip bening kosong serta satu unit timbangan digital.
Ketika diinterogasi, EES (23) menyebutkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli K (DPO).
Dan, EES (23) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari D (DPO) seharga Rp 4 juta.
Dari sejumlah BB dari tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
Terhadap tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Rls)