Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Dua Pelaku Diringkus

Kuantan Singingi, Mutiara-Indonesia.com – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (31/07) pukul 20.00 WIB.

Dari pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang pelaku yakni PB (20) warga Kelurahan Benai dan ZI (23 ) warga Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Benai tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari Senin (31/7) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai karena adanya dugaan transaksi narkotika,” ungkap IPTU Novris.

Novris menjelaskan kedua pelaku ditangkap di dekat cucian mobil Kelurahan Pasar Benai pada Senin (31/07/2023) pukul 20.00 WIB. Selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan badan dan di temukan satu buah kotak rokok sampoerna berisi satu buah kaca pirek yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh PB. Serta satu paket narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah tempat PB berdiri. Saat dilakukan intrograsi, PB menerangkan bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari F (DPO) melalui perantara VZY (DPO).

Adapun Barang Bukti (BB) diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu unit handphone dan dua unit sepeda motor.

“Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Kuansing, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Narkoba IPTU Novris.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top