Polres Kuansing Ungkap Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Logas Tanah Darat

MI, Kuantan Singingi – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin.

Bekerja sama dengan Loka POM Indragiri Hulu, tim berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Rabu (25/9/24) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak menyampaikan dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, yaitu AE (28) dan CF (21), diamankan oleh petugas saat berada di sebuah toko obat bernama Toko Obat Mandala.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi terkait penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Pada hari kejadian, tim gabungan tersebut melakukan penindakan langsung di lokasi yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 kotak obat-obatan yang tergolong obat keras dan memerlukan izin edar dari pihak berwenang. AE dan CF tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dari obat-obatan tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 kotak obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka AE dan CF sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan di Polres Kuansing. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang lebih besar,” kata Novris.

Pelanggaran ini merupakan tindak pidana yang serius, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa pengawasan yang memadai.

Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya membeli obat-obatan keras tanpa resep dokter dan izin edar resmi. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan obat-obatan yang mencurigakan di lingkungannya.

“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang membutuhkan situasi kondusif dan aman bagi seluruh warga Kuantan Singingi,” tandas Novris.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top