Polsek Kuantan Mudik Ciduk Dua Pria dalam Kasus Sabu dengan Barang Bukti 59,42 Gram

Kuantan Singingi, Mutiara-Indinesia.com – Personil Polsek Kuantan Mudik dibackup Sat Res Narkoba Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), memburu serta menangkap Dua Pria asal Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Kedua tersangka berinsial AS alias A (39) dan RS (33),” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah SH, Kamis (27/7).

Lanjut AKP Ferry, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Kelompok Tani Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 00.00 Wib.

“Adapun, barang kukti berupa 10 paket besar berisikan narkotika jenis sabu, lima paket sedang berisikan narkotika jenis sabu, enam paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59,42 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.650.000, dan satu unit timbangan digital warna silver,” sebutnya.

“Kemudian, bungkusan plastik klip, satu sendok dari pipet, satu unit HP merk Oppo warna kuning, satu gunting, satu unit HP merk Realme warna biru serta beberapa lembar bukti transfer ke AE,” tambah Kapolsek.

Ferry M. Fadillah menjelaskan, pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sungai Besar Hilir sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Atas info tersebut, Kanit Reskrim Bripka Kartolo melaporkan kepada kapolsek Kuantan Mudik. Kemudian Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, dilakukan penggerebekan yang dipimpin AKP Ferry M Fadillah SH di sebuah rumah di perumahan Kelompok Tani Resa Sungai Besar Hilir.

Ketika itu, ditemukan inisial AS sedang memaket-maket narkotika jenis sabu di dalam kamar. Kerika diinterogasi, AS meneyebut mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AE melalui perantara RS.

Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan pengembangan ke Peranap Kabupaten Inhu dengan dibackup Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, SH., MH bersama anggota.

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap RS di dalam rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Setelah diintrogasi, RS mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antara AS dan AE. Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut. Kepada Tersangka AS dan RS (33), dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009,” pungkas Ferry.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top