MI, Kuansing – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kejadian ini dilaporkan oleh korban HS (46) setelah sepeda motor Honda Revo Fit miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku, CH (37).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan mengatakan penggelapan ini terjadi pada hari Kamis (28/3/2024), sekira pukul 14.00 WIB di Desa Koto Cengar. Sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh pelaku dari rumah S (67), yang merupakan ayah kandung pelaku dan sering meminjamkan sepeda motor tersebut kepada CH.
Pada hari kejadian, CH mengambil sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam-merah dari rumah ayahnya dengan menggunakan kunci yang biasanya digantung di dinding rumah. CH sering menggunakan sepeda motor tersebut, sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga. Namun, pada sore harinya, CH tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa sepeda motor berada di bengkel daerah Benai. Hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Atas kejadian ini, korban HS mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik,” kata Hendra Setiawan.
Setelah menerima laporan, lanjut Hendra, pada Senin (27/4) sekira pukul 16.00 WIB, didapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Koto Cengar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 WIB, pelaku ditemukan di sebuah warung dan langsung diamankan.
“Selama interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama CL di Desa Banjar Padang,” jelas Hendra.
Kemudian Unit Reskrim segera mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan berhasil menemukannya di rumah CL. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Hendra.