MI, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap kembali meringkus dua orang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
“Dua pengedar itu adalah, DP alias Doni (38), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap dan RS alias Ridho (30), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap. Mereka diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Kamis 20 Juni, dini hari pukul 00.15 WIB, disebuah ruko pangkas rambut, Kelurahan Peranap,” kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (22/6).
Misran menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di Peranap bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim terkait aktivitas peredaran narkoba di sebuah ruko di tempat pangkas rambut, Rabu 19 Juni 2024, pukul 23.30 WIB.
“Dari informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk penyelidikan,” jelas Misran.
Pada Kamis, sekira pukul 00.15 WIB, dilakukan pengerebekan Ruko tersebut dan diamankan dua orang laki-laki, DP dan RS. Ketika digeledah ditemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi 29 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 4, 80 gram.
Kemudian, ditemukan juga bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp.650 ribu hasil penjualan sabu, handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya.
“Saat ini Polsek Peranap masih melakukan pengembangan, kuat dugaan ada keterlibatan tersangka lain, sedangkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap,” pungkas Misran.