Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu

MI, INHU – Kepolisian Sektor Rengat Barat, Polres Inhu, Polda Riau berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (17/7).

Dua orang tersebut yakni NR (37) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba dengan barang bukti sabu seberat 4,08 gram dan pil ekstasi seberat 0,54 gram serta AA (44) warga Desa Talang Jerinjing dengan barang bukti sabu seberat 13,79 gram.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Kamis (18/7) malam.

Misran menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima personil Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Kamis (11/7) terkait pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu atas nama NR yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan memerintahkan personil gabungan unit Resintel dan Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat, untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Rabu (17/7) sekira pukul 13.30 WIB, setelah memastikan informasi NUR berada di rumahnya, personil Polsek Rengat Barat langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka dan menangkap NR yang sedang memegang sebuah tas kecil warna hitam.

Disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap sebuah tas yang dipegang oleh NR dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) buah pil warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diakui sebagai miliknya.

NR mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya  yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama AA dan akan digunakannya untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.

Kemudian terhadap narkotika jenis pil ekstasi, didapatkannya dengan membeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, yang akan digunakannya untuk dikonsumsi sendiri.

Dari pengakuan NR ini, pada hari itu juga polisi langsung memburu AA yang diketahui sedang berada di Jalan Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Setelah berhasil diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.

AA mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Ides di daerah Pasir Ringgit Kecamatan Lirik untuk dijual kepada NR.

“Terhadap kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Misran.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top