Teluk Kuantan, Mutiara-Indonesia.com – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi mengamankan satu orang diduga pelaku judi online jenis Chip Higgh Domino di Muara Lembu, Jumat (8/9).
Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, Sabtu (9/9) membenarkan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana judi online jenis Chip Higgh Domino tersebut.
“Pelaku yang berhasil kita amankan tersebut diketahui bernama SRCT (21) dan tinggal di Desa Sei Sirih Kecamatan Singingi,” kata Riduan.
Riduan menyebut pelaku ditangkap saat berada di Muara Lembu dan ketika handphonenya diperiksa didapati bukti pesan transaksi jual beli chip higgh domino island. Kemudian pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk diproses lebih lanjut.
“Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Riduan.