Polsek Singingi Hilir Amankan Satu Pelaku PETI di Desa Tanjung Pauh

Kuantan Singingi, Mutiara-Indonesia.com – Polsek Singingi Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deby Setyawan mengamankan satu orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Minggu (10/9).

Terduga pelaku PETI berinisial MR (54) diamankan ketika melaksanakan penertiban aktivitas PETI di aliran sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy membenarkan penangkapan terhadap salah seorang pelaku PETI tersebut.

“Ini sebagai bentuk respon pihak Polsek Singingi Hilir menyikapi  informasi masyarakat bahwa disekitar aliran sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh dekat Pulau Pramuka saat ini terdapat aktivitas PETI,” kata Feri di Teluk Kuantan, Senin (11/9).

Feri menjelaskan sekitra pukul 12.00 WIB saat anggota Polsek sampai di lokasi Pulau Pramuka, pelaku PETI yang mengetahui kehadiran anggota Polsek tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran ke arah hulu sungai Singingi dan petugas menjumpai salah seorang pelaku PETI yang sedang berada diatas Rakit PETI miliknya.

Kemudian petugas langsung mengamankannya dan melakukan introgasi singkat di TKP dan dia mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Feri.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top