Teluk Kuantan, Mutiara-Indonesia.com – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau meringkus satu orang yang diduga penjual sekaligus kurir narkotika di wilayah Muara Lembu pada Jumat (1/9) kemaren.
Dari penangkapan itu, satu orang tersangka dan beberapa Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Singingi sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, Sabtu (2/9) mengatakan, pelaku disangkakan telah menjual narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka didapat barang bukti. Tim Polsek berhasil mengamankan setelah menerima laporan masyarakat,” katanya di Teluk Kuantan.
Dan hasil pemeriksaan, dari tangan tersangka inisial AR didapati barang bukti satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan BB lainnya seperti Hand pone, sepeda motor merek Vario.
“Kami apresiasi atas laporan masyarakat sehingga kurir dapat diamankan,” ujarnya.
Dan, atas perbuatannya AR ( TSK ) akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)