Kuantan Sengingi, Mutiara-Indonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, melalui Polsek Singingi melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Senin (31/7) sekira pukul 09.00 WIB.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pada operasi penertiban itu, ditemukan ditemukan satu unit rakit PETI yang tidak beroperasi lagi dan sudah ditertibkan.
IPTU Riduan Butar Butar menjelaskan penertiban bermula dari informasi dari salah satu media online tentang adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Padang yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. “Karena itu, kita langsung turun dan melakukan penertiban di sana,” jelas Riduan.
Akan tetapi, Kapolsek mengatakan bahwa banyaknya akses jalan tikus menuju TKP dan kondisi TKP yang terletak di hamparan luas menjadi kendala yang dihadapi saat Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar beserta AIPDA Yon Hendri, AIPDA Eri Darmadi, BRIPKA Rieki, BRIPKA Amar Yulianto dan BRIPTU M Arif melaksanakan penertiban tersebut.
“Terhadap satu unit rakit PETI yang tidak beroperasi tersebut sudah kita lakukan pengrusakan dan mesin dompengnya kita bakar,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.