MI, INHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Inhu Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada Risma Agustina dari Partai Golkar menggantikan Daniel Eka Perdana dalam sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pembacaan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua DPRD Indragiri Hulu, Elda Suhanura di Aula Dinas Tenaga Kerja Inhu, Senin (23/10).
Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Wakil Ketua Masyrullah menyebut pergantian antar waktu dilakukan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 114 ayat (1) dan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 7322/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Inhu pada Senin (16/10/23) tentang penggantian antara waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Masyrullah mengatakan dengan telah selesainya pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu PAW sisa masa jabatan 2019-2024 maka Risma Agustina telah sah menjadi anggota DPRD Indragiri Hulu.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Indragiri Hulu mengucapkan selamat bertugas semoga mampu menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Masyrullah.
Masyrullah juga mengucapkan terima kasih kepada Daniel Eka Perdana atas segala pengabdiannya selama menjabat anggota DPRD Inhu.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat dan Forkopimda, Kepala OPD, Instansi vertikal dan undangan lainnya.