MI, Teluk Kuantan – Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah di Desa Kopa, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (28/1).
Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasyid bersama 5 personil Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan diikuti oleh Bripka Hendrik, Bripka Ari Armi, Bripka Alpabet, Bripka Koprinaldi dan Briptu Memet.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut.
Dijelaskan saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah dibongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak dua buah,” ujar Linter.
Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan atau merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat digunakan serta dioperasikan lagi.
Kasat Reskrim, Linter Sihaloho memberikan himbauan agar masyarakat sekitar tidak melakukan aktifitas PETI, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.
“Apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tegas Kasat ResKrim, Linter Sihaloho.