MI, INHU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan seorang laki-laki di Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik. Pasalnya, laki-laki tamatan SMP itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik ini diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa (30/4), pukul 21.00 WIB di rumahnya, dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.
Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi, Rabu (1/5) sore membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lirik itu.
Dijelaskannya, Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa, di Jalan Punai Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi itu dilaporkannya ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi dan langsung menginstruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi itu.
Saat penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil mengantongi satu nama yang kerap bermain narkoba di daerah itu, yakni DY alias Otoy. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Otoy.
Pada Rabu, (30/4) pukul 21.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat Otoy bersembunyi. Disaksikan perangkat RT setempat, tim masuk ke dalam rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku DY alias Otoy.
Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong celananya. Tim terus menggeledah rumah itu dan menemukan lagi 4 paket sabu-sabu di belakang rumah. Total barang bukti 10 paket dengan berat kotor 4,46 gram.
Hingga berita ini dimuat, pengembangan kasus masih dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat.