Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Kafe Remang-Remang 

MI, INHU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengamankan seorang perempuan yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba diduga jenis pil ekstasi atau lebih dikenal inex.

FT alias Fitri (43), warga Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu (26/11) pukul 01.00 WIB, di sebuah kafe remang-remang dalam areal perkebunan milik PT Mega Nusa Inti Sawit, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (28/11) siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Seberida tersebut.

Misran menjelaskan, Kamis (23/11) pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kafe di areal perkebunan PT. Mega Nusa Inti Sawit sering terjadi transaksi narkoba. Info ini dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi.

Kemudian, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu, yakni FT alias Fitri. Dan pada Minggu (26/11) pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika Fitri sedang berada di kafe.

Tim bergegas ke sana dan langsung mengamankan FT alias Fitri. Saat digeledah, ditemukan 2 butir pil diduga ekstasi yang akan diedarkannya di kafe itu. Penggeledahan berlanjut ke rumahnya di Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Di rumah itu, tim kembali menemukan 5 butir lagi pil ekstasi. Sehingga total barang bukti narkoba sebanyak 8 butir. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti uang tunai Rp 1.350.000, sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor BM 2945 BF serta barang bukti lainnya.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top