MI, INHU – Hanya butuh 5 hari, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis roda dua merek Honda PCX dengan plat nomor polisi, BM 4811 BAG milik Nurdayanti (20) warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Pelaku Curanmor, JA alias Zaki (34), pemuda asal Sorek Satu, Kecamatan Pelalawan yang juga abang ipar korban, diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Senin (29/4), pukul 21.00 WIB, setelah beberapa jam dimintai keterangannya.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (30/3) siang membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.
“Berdasarkan laporan korban ke Polsek Rengat Barat, kejadian pencurian sepeda motor matic itu diketahui Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB,” kata Misran.
Misran menjelaskan saat itu korban diberitahu oleh kakak perempuannya jika sepeda motor milik korban tak ada di garasi dan pintu garasi telah terbuka. Kemudian korban bergegas menuju garasi. Benar saja, sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan. Hingga Senin (29/4) pukul 12.00 WIB, sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimintai keterangan.
Hingga pukul 14.00 WIB, giliran JA alias Zaki dimintai keterangannya. Ada beberapa pernyataan JA alias Zaki yang janggal, namun dia tetap bersikeras bukan pelakunya. Setelah berkoordinasi dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu untuk backup, JA alias Zaki akhirnya mengaku telah mencuri sepeda motor korban dan menggadaikan pada seorang kenalannya Mahyudin alias Udin (44) di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Tim gabungan langsung menuju Kabupaten Pelalawan dan berhasil mengamankan Mahyudin beserta sepeda motor korban yang sudah berganti plat nomor polisi. Sepeda motor itu dibawa ke Mapolsek Rengat Barat.