MI, Teluk Kuantan – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap seorang Pria berinisial Z (45) pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip higgs domino di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (20/10) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing,” kata Linter.
Linter menjelaskan penangkapan bermula dari laporan seorang warga bahwa ada seorang pria yang menjual chip Higgs Domino yang sangat meresahkan warga.
“Mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dugaan tindak pidana Perjudian Online jenis Chip Higgs Domino tersebut,” jelas Linter.
Lebih lanjut Linter menjelaskan, sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal beserta Tim PPA Polres Kuansing berhasil menemui diduga pelaku berinisial Z (45) di rumah kediamannya.
Saat diintrogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone nya, diduga pelaku sedang melakukan permainan judi online jenis hinggs domino dan uang hasil penjualan chip tersebut.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis chip higgs domino tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Kuansing dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” kata Linter.
“Kami juga menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” pungkas Linter.