MI, INHU – Tiga pria di Kecamatan Seberida harus mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya ketiga pria tersebut tertangkap tangan memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Ketiganya adalah, RH (35) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, JS (29) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan AJ (26) juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai.
Para pengedar narkoba tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, Selasa (14/5) pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan atau kos-kosan di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu, berat kotor 6,61 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (19/5) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida itu.
Misran menjelaskan, pada Selasa, (14/5) pagi, sekira pukul 06.30 WIB, warga Desa Titian Resak mengamankan seorang laki-laki bernama Jhonson Gultom yang mengaku sedang melarikan diri dari rumah kos temannya, sebab dia dipaksa untuk menjual narkoba.
Karena itu, warga malaporkan hal tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak dan menghubungi unit Reskrim Polsek Seberida. Selang beberapa menit kemudian, unit Reskrim tiba di lokasi dan langsung menuju rumah kos-kosan yang disebut Jhonson Gultom.
“Saat rumah itu digerebek, ditemukan tiga pria, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba di tubuh para tersangka, namun polisi tak putus asa, terus mencari, hingga akhirnya ditemukan 1 dompet kecil yang berisi 18 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 6,61 gram,” jelas Misran.
Akibatnya para tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui jika belasan paket sabu-sabu itu milik mereka untuk dijual. Unit Reskrim langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.