MI, Kuansing – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu (3/7/2024), sekira pukul 17.00 WIB, Tim ini berhasil membekuk seorang residivis tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.Â
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penyelidikan dimulai pada pukul 13.00 WIB di sekitar Kelurahan Sungai Jering yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan narkotika. Setelah melakukan pemantauan intensif, Tim Mata Elang berhasil mengidentifikasi target operasi yang berada di pinggir jalan perumahan Rizki.
Sekira pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial PB (37) yang diketahui sedang berdiri di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok di saku belakang sebelah kiri PB. Di dalam bungkus rokok tersebut, terdapat tiga paket kertas yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.
PB yang diketahui berperan sebagai pengedar, tidak hanya sekali ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara di Polres Kuansing atas kasus yang sama. Ketidakjeraan PB dalam melakukan tindak pidana narkotika menunjukkan betapa sulitnya memberantas peredaran narkotika, terutama di kalangan residivis.
Dalam interogasi, PB mengaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial DE, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PB membeli ganja tersebut dengan harga Rp. 230.000. Informasi ini menjadi titik penting bagi kepolisian dalam usaha menangkap DE dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.
Setelah penangkapan, PB dan barang bukti segera dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa PB positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan zat aktif dalam ganja. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa PB terlibat dalam peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan terus menjerat mereka tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kuantan Singingi dapat diberantas hingga tuntas,” pungkas AKP Novris.